Bahsul Masail: BAB SEWA
Kebiasaan di masyarakat terutama di pedesaan, sering terjadi penjualan tanah yang dibatasi dengan jarak waktu panen, semisal 5 kali panen atau lebih. Dengan kata lain tidak menggunakan muddah (masa). seperti 5 bulan atau 3 tahun, tradisi yang semacam ini biasa dikenal dengan isthilah "Jual .